A. Pengertian Bendera Merah
Putih
Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera simpel dengan dua warna yang dibagi menjadi dua
bagian secara horizontal. Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang dinamakan Sang
Saka - atau lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali digunakan
oleh para pelajar dan nasionalis-nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah
kekuasaan Belanda.
Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi.
Kemiripan dengan Bendera Negara Lain
Bendera ini mirip dengan
bendera negara Bendera
Monako dan Solothum yang mempunyai warna sama
namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang
sama namun warnanya terbalik. ( www.wikipedia.com )
B.
Fungsi dan Kedudukan Bendera
- Merupakan identitas dan jati diri bangsa
- Merupakan kedaulatan bangsa
- Merupakan lambang tertinggi Bangsa
C. Peraturan Bendera Merah
Putih
PUU No. 4
th. 1950 tentang bendera kebangsaan Indonesia . Hal – hal yang penting terdapat dalam peraturan pemerintah tentang Pusaka.
- Bendera Pusaka adalah bendera
kebangsaan yang di kibarkan pada Upacara Proklamasi kemerdekaan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
- Duplikat Bendera Pusaka hanya
dapat di kibarkan pada tanggal 17 Agustus.
- Pada waktu penaikan / penurunan
semua yang hadir berdiri tegak.
- Pada saat akan dikibarkan /
diturunkan bendera tidak boleh menyentuh tanah atau air.
- Bendera kebangsaan tidak boleh
di tempel lencana cukup dengan dua warna saja.
D. Perlakuan Terhadap
Bendera Merah Putih Yang Rusak / Tidak Di Pakai
- Di pisahkan antara kain merah dan putih
- Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan /
di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara
tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
- Disimpan pada tempat yang aman
- Bendera tidak seharusnya digunakan
untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara
Pemakaman Kenegaraan.
E. Ukuran Bendera Merah
Putih
Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran
bendera di tentukan :
- Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
- Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm
F.
Penempatan Posisi
Bendera Merah Putih
- Kapal Perang
Letaknya di
bagian belakang agar tidak di kenali musuh dan tidak mudah rusak kena angin
atau air.
2. Mobil Kedutaan Besar dan Mobil Pejabat
Penting
Letaknya di depan
sebelah kanan.
3. Organisasi Dunia PBB
Letaknya sesuai abjad
4. Organisasi – organisasi
Letak bendera Merah Putih di sebelah kanan bendera organisasi
Dikutip dari : Materi Kepaskibraan
Dikutip dari : Materi Kepaskibraan
Free Template Blogger collection template Hot Deals SEO
0 komentar:
Post a Comment